Search This Blog

Wednesday, January 28, 2015

Pajak Batu Akik yang Beharga Diatas Rp.1 Juta

Pajak Penghasilan (Pph) Batu Akik
Satu hal yang menarik di era pemerintahan Jokowi, dimana penjualan batu akik yang berharga diatas 1 juta akan dikenakan Pph. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Np.253/PMK/03/2008, batu akik yang dianggap sebagai salah satu barang mewah juga tak luput dari pajak. Akan tetapi sampai saat ini hal tersebut memang belum dijelaskan secara rinci mengenai detail peraturan tersebut. Menurut Dirjen Pajak, peraturan tersebut akan ada perubahan dan revisi dalam beberapa waktu kedepan.

Mengenai pemberlakuan aturan ini, bisnis batu akik dianggap memiliki nilai jual cukup tinggi dan dipandang pemerintah dapat menghasilkan potensi pajak sehingga dapat menambah pendapatan negara. Namun anda tidak perlu khawatir, karena pajak penjualan batu akik yang berharga diatas 1 juta tersebut diberlakukan bukan untuk wajib pajak yang biasa dilakukan oleh perorangan (Wajib Pajak Perorangan), melainkan Wajib Pajak Badan atau Lembaga yang profesional, sehingga penjualan pribadi tidak akan dikenakan pajak. Besar pajak sendiri belum ditentukan, namun penuturan dari Menteri Keuangan menyebutkan bahwa pajak tersebut berkisar 0,5 - 1,5% dari harga batu akik.

Kesimpulannya bahwa penjualan batu akik yang berharga diatas 1 juta tersebut diperuntukan bagi distributor atau pun toko resmi yang tentunya memiliki surat ijin berdiri dan kapasitas penjualan yang cukup besar bila dibandingkan dengan penjualan pribadi. Tetapi Pajak Penjualan (PPh) bukan hanya merugikan satu pihak, karena batu akik akan lebih meningkat harganya dan dibebankan kepada konsumen yang bisa berdampak pada penjualan yang menurun disebabkan oleh harga meningkat. Perbandingannya jika perusahaan akan membebankan biaya pada konsumen, sehingga konsumen akan membeli secara pribadi karena lebih murah